LPJ Kepala Desa Srabah Tahun 2013 -2019

01 Februari 2017 14:55:50 WIB

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA  SRABAH.

PERIODE 2013 – 2019

NAMA KEPALA DESA : MULYOTO.

 

DESA                           : SRABAH.

 

KECAMATA                   BENDUNGAN.

 

KABUPATEN                : TRENGGALEK

 

B.  Format Kata Pengantar

 

·         Berisi ucapan puji syukur, telah menyelesaikan Program Kerja Pemerintah Desa dan menyelesaikan LPPD Akhir Masa Jabatan.

 

·         Ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu Pemerintah Desa dan harapan dimasa-masa mendatang.

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa srabah Kecamatan Bendunga Kabupaten Trenggalek Periode 2013-2019 dapat diselesaikan.

 

LPPD Akhir Masa Jabatan ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa bahwa: “Dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati”.

 

LPPD Akhir Masa Jabatan ini pada dasarnya merupakan laporan yang bersifat ringkasan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap tahun anggaran yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati.

 

Pada kesempatan ini, kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama yang baik dari semua pihak termasuk BPD, Jajaran Perangkat Desa, semua Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta seluruh masyarakat Desa srabah. yang telah memberikan dukungannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Desa srabah.Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa-apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di Desa srabah semoga dukungan dan bantuan tersebut semakin meningkat dimasa-masa mendatang demi kemajuan Desa srabah. yang kita cintai bersama ini.

 

Demikian Laporan ini disusun dan dibuat, semoga bermanfaat bagi semua pihak.

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

 

C.  Format Daftar Isi

 

 

 

Tulislah Sistematika di atas disertai halaman dimana bagian tersebut terdapat dalam LPPD. Penting memberikan Daftar Isi agar memudahkan pegguna laporan mencari isi yang diperlukan.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

i

DAFTAR ISI

 

ii

BAB I

:

PENDAHULUAN

1

 

A.

Tujuan Penyusunan Laporan

....

 

B.

Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

....

 

C.

Strategi dan Kebijakan

....

BAB II

:

RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SELAMA MASA JABATAN

....

 

A.

Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

....

 

B.

Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan

....

 

C.

Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan

....

 

D.

Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat

....

BAB III

:

RENCANA KEGIATAN DALAM MASA KURUN WAKTU 5 (LIMA) BULAN SISA MASA JABATAN

....

 

A.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

....

 

B.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

....

 

C.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

....

 

D.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

....

BAB IV

:

PENUTUP

....

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

 

             

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A. Tujuan Penyusunan Laporan

 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, maka setiap pimpinan pada sebuah organisasi pada level pemerintahan diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu kepada pihak-pihak yang berwenang. Hal ini dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan pengelolaan program yang didukung dengan sejumlah anggaran, kedayagunaan dan kehasilgunaan sekaligus untuk mengevaluasi kinerja organisasi termasuk organisasi pada strata Pemerintahan Desa.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, bahwa: Kepala Desa wajib:

  1. Menyusun dokumen perencanaan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  3. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  4. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  5. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa tersebut, maka Kepala Desa menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan kepada Bupati. LPPD Akhir Masa Jabatan ini berisi ringkasan LPPD tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. LPPD Akhir Masa Jabatan ini disusun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Srabah Nomor 03Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Srabah Tahun 2013-2019.

 

 

 

 

 

Adapun tujuan penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan ini adalah untuk memberikan gambaran capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam kurun waktu 6 (enam) tahun atau selama menjabat sebagai Kepala Desa. Selain itu penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan ini juga bertujuan mengetahui tingkat keberhasilan pengelolaan program kerja/kegiatan atas pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban selama menjabat sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

 

 

  1. B. Visi dan Misi
  2. VISI :

Berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi Desa srabah. saat ini, dan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) pada periode 6 (enam) tahun ke depan (tahun 2014-2019), maka disusun visi sebagai berikut :

 

Membangun Masyarakat Cerdas, Berkualitas dan Sejahtera Menuju Kemakmuran Masyarakat yang Adil dan Merata

 

  1. MISI :

Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka Misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  1. Cerdas, yang dimaknai bahwa pembangunan manusia sebagai pelaku utama pelaksana pembangunan diwujudkan untuk menciptakan sumder daya manusia yang cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berakhlaq mulia, sehingga sumber daya manusia di desa akan meningkat kecerdasarnya secara emosional maupun spiritual;
  2. Berkualitas, yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang akan dilaksanakan dapat mewujudkan kualitas taraf hidup masyarakat desa semakin lebih baik;
  3. Sejahtera, yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang telah direncanakan dapat menyentuh kesejahteraan masyarakat desa dengan tanpa membedakan kepentingan politik, SARA, dan pihak tertentu;
  4. Adil, yang dimaknai bahwa pembangunan desa diharapkan dapat menyentuh rasa keadilan seluruh masyarakat desa;
  5. Merata, dimaknai bahwa pembanguna desa yang direncanakan untuk kurun waktu 6 tahun kedepan dalam pelaksanannya akan merata persebaran dan pelaksanaan program pembangunannya baik secara fisik maupun non fisik.

 

  1. C. Strategi dan Arah Kebijakan

 

Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Desa mencapai tujuan dan sasaran RPJMDesa dengan efektif dan efisien. Dengan pendekatan yang komprehensif, strategi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transformasi, reformasi dan perbaikan kinerja aparatur Pemerintah Desa. Perencanaan strategis tidak saja mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya upaya memperbaiki kinerja dan kapasitas aparatur Pemerintah Desa, sistem manajemen serta pemanfaatan teknologi informasi.

Adapun Strategi dan Arah Kebijakan sebagaimana terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Tahun 2013-2019) jika dikaitkan dengan Misi di atas dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Strategi

..................................................................................................................

..................................................................................................................

..........................................................................................................................................

  1. Kebijakan

..................................................................................................................

..................................................................................................................

..........................................................................................................................................

 

BAB II

RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SELAMA MASA JABATAN TAHUN 2013-2019

 

 

 

  1. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengacu pada RKPDesa dan RPJMDesa Tahun 2013-2019 adalah sebagai berikut:

Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2013

NO

PROGRAM KERJA/KEGIATAN

KETERANGAN

(Dilaksanakan / Belum Dilaksanakan)

 

1

Penghasilan tetap dan tunjangan

 

Dilaksanakan

2

Oprasional desa

Dilaksanakan

3

Oprasinal bpd

Dilaksanakan

4

Oprasional rt rw

Dilaksanakan

Dari Program Kerja/Kegiatan di atas, sebanyak ..4.. Program Kerja/Kegiatan sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih terdapat sebanyak .0... Program Kerja/Kegiatan yang belum dilaksanakan, yaitu: .............................. dengan alasan .........................................................................................................

Dalam pelaksanaan Program Kerja/Kegiatan Tahun 2013 tersebut, hal-hal yang dianggap perlu perbaikan antara lain bertambahnya anggaran dan kesetaraan penghasilan tetap dengan PNS Golongan 2 atau dengan standar UMR

 

Program Kerja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2014

NO

PROGRAM KERJA/KEGIATAN

KETERANGAN

(Dilaksanakan / Belum Dilaksanakan)

 

1

Penghasilan tetap dan tunjangan

 

Dilaksanakan

2

Oprasional desa

Dilaksanakan

3

Oprasinal bpd

Dilaksanakan

4

Oprasional rt rw

Dilaksanakan

Dari Program Kerja/Kegiatan di atas, sebanyak ..4.. Program Kerja/Kegiatan sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih terdapat sebanyak ..0.. Program Kerja/Kegiatan yang belum dilaksanakan, yaitu: .............................. dengan alasan .........................................................................................................

Komentar atas LPJ Kepala Desa Srabah Tahun 2013 -2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SRABAH

tampilkan dalam peta lebih besar