PKT

01 Februari 2017 15:32:26 WIB

Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.[1] Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.[2]

Selain melalui Dana Desa, pembangunan desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting, pengangguran. Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan. Ada 2 (dua) hal yang menjadi sasaran program padat karya tunai, yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.[3] Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.[4]

Pelaksanaan program padat karya diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, sehingga terjadi pemerataan ekonomi ke perdesaan sekaligus untuk mengatasi kesenjangan. Untuk program padat karya tahun 2018 yang dirancang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperkirakan mampu menyerap 263.646 orang tenaga kerja dengan upah yang dibayarkan secara harian mencapai 2,4 triliun Rupaih dari total alokasi sebesar 11,24 triliun Rupiah. Untuk pembangunan infrastruktur di desa, program padat karya tunai antara lain mencakup program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI), operasi dan pemeliharaan (OP) irigasi, pengembangan Infrastruktur sosial dan ekonomi wilayah (PISEW), program penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas), sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas), pembangunan rumah swadaya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta pemeliharaan rutin jalan.[5] Pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 3 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar dana yang mengalir di daerah atau di desa bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mengentaskan kemiskinan, serta agar dana desa juga dapat diperkuat dengan program kementerian/lembaga di desa, sehingga bisa digunakan untuk mengembangkan sektor-sektor unggulan yang bisa menjadi motor penggerak perekonomian.[6] Program padat karya tunai wajib mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa. Pengerjaan program padat karya tunai tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor, melainkan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja, dan harus dibayar harian atau mingguan. Program padat karya tunai tidak hanya berasal dari anggaran dana desa, melainkan adanya juga alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk program padat karya tunai.[7]

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program padat karya tunai di desa, pada tanggal 18 Desember 2017 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[8]

Dokumen Lampiran : Presiden RI Kunjungi Desa Bumi Pertiwi


Komentar atas PKT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SRABAH

tampilkan dalam peta lebih besar